Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi, Sebut Laporan Sangat Konyol

 

Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Ijazah Jokowi, Sebut Laporan Sangat Konyol

Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah tokoh dilaporkan ke polisi. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah pemeriksaan terhadap Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga dikenal sebagai pakar telematika. Pada Selasa, 20 Agustus 2025, Roy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang ramai disebut sebagai “kasus ijazah Jokowi”.



Kehadiran Roy di Polda Metro Jaya bukanlah pemeriksaan pertamanya. Sebelumnya ia sudah pernah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Namun kali ini, status perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sehingga ia kembali dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Selain Roy, dua orang lain yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah juga diperiksa dalam rangkaian kasus yang sama.


Pemeriksaan di Tahap Penyidikan

Dalam pemeriksaan ini, Roy Suryo tampak santai. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dan tidak ada dokumen yang ia bawa saat memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, laporan yang menyeret namanya ini penuh dengan kekeliruan bahkan dianggap sangat konyol.

Roy menekankan bahwa apabila ada yang salah terkait kasus ini, seharusnya yang dipersoalkan adalah mereka yang dianggap memiliki ijazah dan skripsi “99,9 persen palsu”, bukan dirinya yang hanya menyampaikan pendapat. Ia bahkan dengan nada tegas menyebut laporan yang menjeratnya penuh kejanggalan sehingga ia tidak merasa perlu membawa dokumen tambahan saat diperiksa penyidik.

Sikap percaya diri Roy menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum ini tanpa rasa takut. Baginya, proses hukum adalah bagian dari mekanisme demokrasi, namun ia tetap menganggap laporan yang menimpanya sebagai bentuk pelaporan yang tidak masuk akal.


Dasar Hukum Laporan Jokowi

Laporan terkait dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pihak kuasa hukum Jokowi mengajukan laporan ke kepolisian dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, hingga manipulasi data elektronik yang dapat menyesatkan publik. Artinya, laporan ini tidak sekadar tuduhan tanpa dasar, melainkan ditopang oleh regulasi hukum yang bisa menjerat pihak-pihak yang terbukti menyebarkan kabar bohong mengenai keaslian ijazah Presiden.


Posisi Roy Suryo dalam Kasus Ini

Roy Suryo termasuk salah satu figur publik yang namanya disebut dalam laporan terkait dugaan fitnah ijazah Jokowi. Latar belakangnya sebagai pakar telematika membuat setiap komentarnya sering mendapat perhatian luas dari publik. Namun kali ini, pernyataannya mengenai isu ijazah Presiden berujung pada laporan pidana.

Roy sendiri berulang kali menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Menurutnya, tuduhan itu justru mengada-ada dan tidak relevan. Ia bahkan berani menyebut laporan terhadap dirinya penuh kesalahan, sehingga tidak pantas untuk dijadikan dasar pemidanaan. Meski demikian, penyidik tetap memproses perkara ini sesuai prosedur hukum.


Proses Hukum yang Berjalan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Artinya, proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan telah menemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan perkara. Hingga kini, total ada empat laporan serupa yang sudah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lain telah dicabut oleh pelapornya.

Bareskrim Polri juga turut menangani perkara ini. Sebagai bagian dari pembuktian, penyidik telah memeriksa keaslian ijazah Jokowi dan menyimpulkan bahwa dokumen tersebut asli serta sesuai dengan data pembanding yang ada. Kesimpulan ini tentu memperkuat posisi Jokowi sebagai pihak yang benar dalam perkara ini, sekaligus melemahkan tuduhan yang menyebut ijazah Presiden palsu.


Pemeriksaan Jokowi dan Ijazah yang Disita

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri juga sudah diperiksa sebagai pihak pelapor. Pemeriksaan dilakukan di Solo pada 24 Juli 2025. Selain memeriksa langsung keterangan Presiden, penyidik juga menyita beberapa dokumen penting, termasuk ijazah SMA dan ijazah S1 milik Jokowi.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi keraguan mengenai status ijazah Jokowi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ijazah tersebut dinyatakan asli, sehingga tuduhan pemalsuan tidak berdasar.


Laporan yang Dinilai Konyol

Salah satu poin menarik dalam kasus ini adalah pernyataan Roy Suryo yang menyebut laporan tersebut konyol. Ia menilai bahwa terlalu banyak kesalahan dalam laporan yang menjeratnya. Menurut Roy, laporan itu tidak hanya lemah dari sisi substansi, tetapi juga tidak memiliki landasan logis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nada sinis, Roy menggambarkan bahwa kasus ini sebenarnya tidak perlu diperpanjang. Namun, karena sudah masuk ranah hukum, ia siap menjalani prosesnya. Baginya, yang paling penting adalah membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sekaligus mengembalikan reputasi dirinya yang sempat tercoreng akibat tuduhan ini.


Kontroversi di Mata Publik

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memang sejak awal menuai kontroversi. Publik terbelah antara mereka yang percaya pada keaslian ijazah Presiden, dan mereka yang masih meragukannya. Namun, dengan adanya penyelidikan resmi dari kepolisian dan hasil laboratorium forensik yang menyatakan ijazah asli, seharusnya polemik ini bisa mereda.

Sayangnya, isu ini terus dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menggiring opini publik. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Roy Suryo dalam pusaran isu ini membuat pemberitaan semakin ramai. Bagi sebagian pihak, pemeriksaan terhadap Roy adalah bukti bahwa hukum berjalan. Namun bagi pendukungnya, kasus ini dianggap upaya kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik.


Empat Laporan yang Naik ke Penyidikan

Hingga berita ini muncul, tercatat ada empat laporan serupa yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian cukup serius menangani isu ini, meski dua laporan lain sudah dicabut oleh pelapornya. Proses hukum masih berjalan dan kemungkinan akan terus berkembang, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terlapor.


Penegasan Kepolisian

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada keraguan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa dokumen tersebut asli dan sesuai pembanding. Dengan demikian, tuduhan yang selama ini beredar di publik dinyatakan tidak benar.

Langkah hukum yang diambil oleh Presiden Jokowi pun dinilai tepat, sebab fitnah mengenai ijazah bukan hanya menyerang kredibilitas pribadi, melainkan juga merusak wibawa institusi kepresidenan.


Kesimpulan

Kasus pemeriksaan Roy Suryo terkait dugaan fitnah ijazah Jokowi menjadi babak baru dalam polemik panjang yang sempat ramai di ruang publik. Roy menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut laporan yang menjeratnya konyol serta penuh kesalahan. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan dasar pasal-pasal pidana dan UU ITE yang jelas.

Pemeriksaan terhadap Jokowi, penyitaan dan verifikasi ijazah melalui laboratorium forensik, serta pernyataan resmi Bareskrim Polri yang menegaskan ijazah asli, seharusnya cukup untuk mengakhiri perdebatan. Meski demikian, kasus ini masih menyisakan kontroversi karena melibatkan figur publik dan perdebatan politik yang tajam.

Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berujung pada konsekuensi hukum. Bagi Roy Suryo, kasus ini adalah ujian besar untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Sementara bagi publik, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum ikut menyebarkan isu yang belum tentu benar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama