Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Hakim Sebut Terbukti Ikut Serta
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025, menyatakan bahwa Hasto terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI oleh Harun Masiku. Atas keterlibatannya, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.
Putusan ini menjadi salah satu titik puncak dari kasus besar yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik, terutama setelah Harun Masiku dinyatakan buron sejak awal 2020. Nama Hasto sendiri sejak awal kerap dikaitkan dengan kasus tersebut, meski baru belakangan diproses secara hukum secara intensif.
Vonis 3,5 Tahun Penjara: Majelis Hakim Tegas
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam praktik suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui jalur PAW. Kendati bukan sebagai pelaku utama, keterlibatan Hasto dinilai cukup signifikan hingga dianggap memenuhi unsur perbuatan pidana.
Hakim dalam putusannya menekankan bahwa Hasto tidak dapat dilepaskan dari skema besar yang telah dirancang untuk mengatur proses penggantian antar waktu dari caleg terpilih ke Harun Masiku, yang saat itu bukan prioritas dalam daftar calon legislatif.
Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Salah satu hal menarik dalam vonis ini adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi proses penyidikan. Tuduhan obstruction of justice sebelumnya sempat mencuat ketika sejumlah saksi dan alat bukti menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengaburkan keberadaan Harun Masiku serta mempersulit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam pembacaan putusan, hakim menilai bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa Hasto secara aktif merintangi atau menghalangi penegak hukum. Dengan demikian, ia hanya dikenai hukuman atas keterlibatannya dalam tindakan suap.
Suap Terkait PAW: Skema yang Terorganisir
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Upaya tersebut tidak berjalan mulus karena nama Harun tidak tercantum sebagai prioritas dalam daftar caleg PDIP untuk dapil yang bersangkutan.
Diduga, Harun kemudian menempuh jalur tidak resmi dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi mendapatkan surat persetujuan PAW. Dalam proses tersebut, Hasto dinilai ikut berperan sebagai pihak yang mendukung dan memuluskan langkah Harun dari internal partai.
Peran Hasto menjadi krusial karena ia menjabat sebagai Sekjen PDI-P, posisi strategis yang memungkinkan pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan internal. Ia dinilai mengetahui alur komunikasi antara Harun dan pihak-pihak terkait serta dianggap berperan aktif dalam menyetujui strategi PAW ilegal tersebut.
Reaksi Publik dan Dampaknya ke PDI-P
Vonis terhadap Hasto memunculkan beragam reaksi dari publik dan pengamat politik. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang selama ini dianggap mandek karena adanya nama-nama besar yang terlibat.
Sementara itu, dampak terhadap PDI-P juga tidak bisa diabaikan. Sebagai partai besar dan partai penguasa hingga 2024, posisi Sekretaris Jenderal sangat penting dalam menjaga stabilitas internal dan arah politik. Dengan Hasto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, partai berlogo banteng tersebut harus segera menyiapkan langkah strategis untuk menjaga citra dan kepercayaan publik.
Beberapa tokoh internal partai memilih menahan komentar terkait vonis ini, namun sejumlah kader menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum dan tetap menjaga prinsip-prinsip organisasi.
Status Harun Masiku Masih Buron
Salah satu ironi dari vonis ini adalah kenyataan bahwa Harun Masiku — tokoh utama dalam skandal ini — hingga kini masih belum tertangkap. Sejak dinyatakan buron pada awal 2020, keberadaan Harun menjadi misteri besar yang menyisakan pertanyaan bagi publik.
Vonis terhadap Hasto, meski tidak langsung menyelesaikan persoalan besar ini, menjadi sinyal bahwa penegakan hukum masih terus berjalan. KPK dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan lebih intensif dalam upaya pencarian Harun Masiku dan pengungkapan jejaring suap di balik kasus PAW ini.
Pesan dari Putusan: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kasus ini memberikan pesan penting bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk tokoh politik sekalipun. Meski proses hukum terhadap Hasto memakan waktu cukup panjang dan tidak lepas dari kontroversi, namun vonis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berjalan, meski lambat.
Publik tentu berharap agar ke depan, proses hukum semacam ini bisa berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.
Penutup
Dengan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, perjalanan hukum Hasto Kristiyanto untuk sementara telah mencapai ujung di tingkat pertama. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Namun, putusan ini tetap menjadi preseden penting dalam sejarah politik Indonesia, bahwa bahkan orang-orang di lingkaran terdekat kekuasaan pun bisa dijerat hukum.
Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap, serta membuka wacana soal perlunya reformasi lebih dalam dalam proses PAW dan pencalonan legislatif di tanah air. Dengan semangat keterbukaan dan keadilan, publik menantikan babak selanjutnya dari kasus yang telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia selama bertahun-tahun ini.
